Kekaburan Norma dalam Kebebasan Berekspresi di Era Digital: Analisis Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis (1) kekaburan norma Pasal 27 A tentang pencemaran nama baik mempengaruhi kebebasan berekspresi (2) bagaimana kekaburan norma Pasal 28 Ayat 1 tentang penyebaran berita bohong berdampak pada kebebasan berekspresi di era digital. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Objek penelitian ini adalah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) kekaburan dalam Pasal 27 A mengenai pencemaran nama baik dapat menyebabkan ketidakpastian hukum, karena interpretasi yang subjektif. Hal ini dapat menimbulkan ketakutan bagi individu atau kelompok untuk menyampaikan pendapat atau kritik di ruang digital, karena ancaman sanksi yang tidak jelas. (2) pada Pasal 28 Ayat 1 yang mengatur penyebaran berita bohong juga menunjukkan kekaburan dalam definisi "informasi yang menyesatkan" atau "merugikan," yang dapat berisiko mengekang kritik sah terhadap pemerintah atau kebijakan tertentu, mengingat ruang lingkup yang sangat luas dan interpretasi yang cenderung subyektif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.