Prosedur Gadai Emas dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum

Isi Artikel Utama

Melky Lolowang
Paula
Andyna Susiawati Achmad

Abstrak

Tulisan ini membahas tentang prosedur gadai emas yang tepat untuk melindungi kreditur dan perlindungan hukum bagi PT Pegadaian terhadap obyek gadai emas milik pihak ketiga. Penelitian tentang prosedur gadai emas ini memberikan gambaran tentang bagaimana terbentuknya gadai emas yang sudah sesuai dengan asas-asas hukum kontrak dan syarat sahnya suatu perjanjian jika dibandingkan dengan mekanisme penyaluran dan pelunasan/lelang produk gadai emas yang ada di PT Pegadaian. Kepemilikkan benda bergerak yang dalam hal ini jaminan gadai emas yang mengacu pada Pasal 1977 KUHPerdata yang menyatakan bahwa siapa membawa benda bergerak dianggap sebagai pemilik benda bergerak dan sah dalam melakukan perbuatan hukum, termasuk transaksi gadai emas dalam. Sedangkan perlindungan hukum bagi PT Pegadaian terhadap obyek gadai emas milik pihak ketiga, memberikan gambaran tentang upaya mitigasi risiko pada saat sebelum penyaluran produk gadai emas dan langkah hukum setelah terjadi masalah hukum di PT Pegadaian. Dasar hukum dari PT Pegadaian yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31 tahun 2016 dan lainnya menjadi kepastian hukum dan perlindungan hukum bagi PT Pegadaian selaku kreditur dalam menjalankan operasional perusahaan dan menyalurkan produk gadai emas di masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Lolowang, M., Paula, & Achmad, A. S. (2025). Prosedur Gadai Emas dalam Menjamin Kepastian dan Perlindungan Hukum. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.1102
Bagian
Articles