Tinjauan Hukum Terhadap Efektivitas Penyidikan Tindak Pidana Pembunuhan Berencana oleh Polres PALI
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas penyidikan tindak pidana pembunuhan berencana oleh Polres PALI dalam kasus Agus Saputra alias Bimo yang menyebabkan kematian Juleni. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan data dari dokumen dan wawancara. Hasil menunjukkan bahwa penyidikan dilakukan sesuai prosedur hukum, termasuk penangkapan dan penyitaan barang bukti. Unsur pasal 340 KUHP terpenuhi berdasarkan alat bukti dan pengakuan tersangka. Penelitian ini menegaskan pentingnya profesionalisme dan koordinasi antar aparat dalam penanganan kasus pembunuhan berencana
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.