Putusan Bebas Terdakwa Tindak Pidana Korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang

Isi Artikel Utama

Albadrul Maniru

Abstrak

Penelitian ini membahas penerapan dan akibat hukum dari putusan bebas terhadap terdakwa tindak pidana korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Tindak pidana korupsi dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa yang berdampak signifikan terhadap tatanan negara dan masyarakat. Namun, dalam beberapa kasus, terdakwa dinyatakan bebas oleh hakim karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Melalui pendekatan normatif-yuridis, penelitian ini menganalisis pertimbangan hukum majelis hakim serta dampaknya terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya dalam konteks independensi kekuasaan kehakiman dan kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Maniru, A. (2025). Putusan Bebas Terdakwa Tindak Pidana Korupsi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palembang. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1144
Bagian
Articles