Pandangan Hukum Islam Terhadap Akad Pernikahan Berulang
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pernikahan merupakan hal penting dalam agama Islam yang diatur dengan prinsip-prinsip hukum yang ketat. Namun dalam praktiknya, terdapat beberapa tradisi yang melibatkan akad nikah berulang seperti yang dilakukan yaitu ketika merasa ada permaslahan dalam keluarga yang terjadi di dalamnya secara terus menerus, seperti ada kejanggalan yang ada di hati masing-masing pasangan lalu melakukan pengulangan akad atau memperbarui nikah dengan pasangan yang sama tanpa ada perceraian. Rumusan masalah yang terjadi dalam penelitian ini adalah, bagaimana praktik tradisi akad pernikahan berulang?, dan bagaimana pandangan Hukum Islam terhadap tradisi akad pernikahan berulang?. Metode penelitian ini menggunakan metode penelitian lapangan (field research) dengan penelitian ini bersifat deskriptif kualitatif dengan sumber data primer (diperoleh langsung dari lapangan) dan data sekunder (buku, jurnal, dsb) dan metode pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara dan dokumentasi. Sedangkan analisa data dilakukan dengan kualitatif dengan metode berfikir induktif. Hasil dari penelitian ini berkesimpulan bahwa tradisi akad pernikahan berulang merupakan praktik yang umum dilakukan di masyarakat. Praktik ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbarui ikatan pernikahan dengan tujuan mempertahankan harmoni dan keutuhan rumah tangga. Proses akad pernikahan berulang ini melibatkan beberapa unsur seperti pengantin laki-laki, pengantin perempuan, mahar, wali nasab, saksi, serta pengucapan ijab dan qabul. Meskipun tidak memerlukan catatan resmi dari KUA, prosesnya tetap mengikuti aturan yang telah ditentukan. Pandangan hukum Islam terkait dengan hal ini terbagi menjadi dua, ada yang membolehkan selagi itu untuk menjaga keharmonisan keluarga karena menjaga keharmonisan keluarga merupakan suatu kewajiban. Ada yang melarang karena akad yang kedua dianggap membatalkan akad yang pertama.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.