Implementasi Pemidanaan dalam Penanggulangan Judi oleh Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Sidoarjo Studi Putusan Nomor : 827/Pid.B/2023/Pn Sda
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kasus perjudian secara online memiliki pengedar dan pelanggan yang cukup banyak karena mudah dilakukan dengan media elektronik. Perjudian telah dilarang dalam pada Pasal 303 dan Pasal 303 Bis KUHP, peraturan yang mengatur perjudian harus menyesuaikan dengan kebutuhan di masyarakat seperti yang diatur dalam Pasal 27 ayat (2) UU ITE. Artikel ini menganalisis perbedaan terhadap implementasi pasal di dakwaan putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor: 827/Pid.B/2023/PN Sda dalam kasus Perjudian. Implementasi pemidanaan oleh Jaksa Penuntut Umum masih menunjukkan ketidaktepatan dalam penerapan pasal, terutama dalam pengkualifikasian peran subjek hukum. Pasal 303 KUHP dan Pasal 27 ayat (2) UU ITE pada dasarnya ditujukan kepada subjek hukum yang berperan sebagai bandar, penjual, atau pihak yang menawarkan dan menyediakan perjudian. Sementara bagi pihak yang hanya berperan sebagai pemain dikenakan ketentuan Pasal 303 Bis KUHP. Penggunaan pasal yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa, seperti penerapan pasal yang seharusnya ditujukan bagi penyelenggara kepada pemain judi online. Demikian Jaksa Penuntut Umum harus dapat menganalisis secara detail berkaitan fakta kronologi perbuatan terdakwa agar implementasi pasal perjudian dapat dikenakan kepada terdakwa dengan benar.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.