Pemidanaan terhadap Pelaku Kawin Mut’ah (Kawin Kontrak) dari Perspektif Hukum Islam
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kawin mut’ah atau kawin kontrak merupakan perkawinan berjangka waktu yang dilakukan secara siri. Seringkali dilakukan karena motif seksual dan ekonomi. Dari sisi hukum positif Indonesia, kawin mut’ah bertentangan dengan esensi perkawinan yang kekal sebagaimana dalam Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Dalam perspektif hukum Islam, kawin mut’ah dinyatakan haram oleh mayoritas ulama karena tidak sesuai dengan tujuan perkawinan yang mengutamakan keberlangsungan, tanggung jawab, dan perlindungan terhadap hak istri dan anak. Kawin Mut’ah juga dapat menimbulkan beberapa persoalan pidana seperti zina, penggelapan asal-usul perkawinan, dan tindak pidana lainnya. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji urgensi probabilitas pemidanaan terhadap pelaku kawin mut’ah.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.