Implikasi Hukum Penerbitan Covernote yang Tidak Sesuai Fakta Oleh Notaris dalam Perjanjian Kredit Refinancing PT Barito Riau Jaya
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas masalah ketika notaris membuat covernote yang tidak sesuai dengan fakta dalam perjanjian kredit di PT Barito Riau Jaya. Covernote sering dipakai bank untuk mencairkan kredit, tapi sebenarnya tidak punya kekuatan hukum seperti akta. Saat isi covernote tidak benar, hal ini bisa merugikan negara dan melanggar hukum. Penelitian ini memakai pendekatan hukum normatif dan menemukan bahwa notaris bisa dikenai sanksi administratif, bahkan pidana dan perdata, jika membuat covernote yang menyesatkan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.