Analisis Hukum Pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara dalam Penegakan Hukum Pidana Melalui Pencarian Alat Bukti

Isi Artikel Utama

Erick Darmansyah
Gunardi Lie

Abstrak

Tindak pidana pembunuhan merupakan kejahatan serius yang mengancam nyawa dan tatanan sosial, menuntut penyidikan yang cermat untuk mencapai kebenaran materiil sesuai amanat Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penyidikan, diatur dalam Pasal 1 ayat (14), Pasal 6, dan Pasal 7 KUHAP serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, memberikan wewenang kepada penyidik untuk menerima laporan, memeriksa saksi, mengamankan TKP, dan mengumpulkan bukti. Penentuan tempus kejadian menjadi krusial untuk merekonstruksi peristiwa, memvalidasi bukti, dan mengidentifikasi pelaku, namun terhambat oleh keterbatasan teknologi forensik, inkonsistensi keterangan saksi, dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Pengolahan TKP, dengan analisis forensik seperti linkage theory dan pemeriksaan post-mortem, menjadi kunci untuk menetapkan waktu kejadian, sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Namun, minimnya laboratorium forensik, pelatihan penyidik, dan standar operasional prosedur di Indonesia menyebabkan kontaminasi bukti atau kegagalan pembuktian, berpotensi memicu putusan bebas di pengadilan. Penyimpangan etika oleh oknum penyidik, seperti penyalahgunaan wewenang, memperburuk legitimasi hukum dan kepercayaan publik. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, menelaah peraturan perundang-undangan, prinsip hukum, dan doktrin terkait penyidikan pembunuhan, untuk menganalisis efektivitas pengolahan TKP, tantangan struktural, dan kepatuhan terhadap hukum positif, termasuk KUHAP dan UUD NRI 1945. Penelitian ini merekomendasikan reformasi forensik, penguatan integritas penyidik, dan koordinasi antar lembaga untuk mendukung keadilan substantif dalam negara hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Darmansyah, E., & Lie, G. (2025). Analisis Hukum Pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara dalam Penegakan Hukum Pidana Melalui Pencarian Alat Bukti. Jurnal Hukum Lex Generalis, 5(7). Diambil dari https://www.ojs.rewangrencang.com/index.php/JHLG/article/view/1420
Bagian
Articles