Analisis Hukum Kualitas Alat Bukti Tindak Pidana Pencurian (Studi Putusan Nomor 81/PID.B/2020/PN TOB)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji Kualitas Alat Bukti Tindak Pidana Pencurian dalam Putusan Nomor 81/PID.B/2020/PN Tob.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum doctrinal dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Putusan Nomor 81/PID.B/2020/PN Tob yang membebaskan terdakwa Hendri Novita alias Hendrik dari dakwaan pencurian menunjukkan bahwa kualitas alat bukti yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak memenuhi standar pembuktian sebagaimana diatur dalam Pasal 183 dalam hal ini, keterangan para saksi tidak dapat membuktikan bahwa terdakwa secara langsung mengambil atau meletakkan batu ore milik PT NHM ke dalam mobil yang dikendarainya. meskipun unsur subjek hukum (unsur "barang siapa") telah terpenuhi karena terdakwa dihadirkan secara sah dan diakui identitasnya, unsur perbuatan materiil tidak terbukti. Oleh karena itu, keseluruhan konstruksi yuridis dakwaan runtuh karena salah satu unsur delik tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Maka, berdasarkan pertimbangan hukum yang rasional, objektif, dan sesuai dengan prinsip pembuktian dalam KUHAP, hakim menjatuhkan putusan bebas terhadap terdakwa.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.