Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Hak Waris Yang Tidak Memasukan Seluruh Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata

Isi Artikel Utama

Annisa Safira
Cindy Claudia Rondonuwu
Farah Millenia Elprianty

Abstrak

Notaris adalah pejabat yang berwenang membuat akta autentik dengan kekuatan pembuktian sempurna, termasuk dalam proses pewarisan. Ketidaktelitian notaris dalam mencantumkan seluruh ahli waris dalam surat keterangan hak waris dapat merugikan pihak tertentu dan menimbulkan tanggung jawab hukum. Berdasarkan KUHPerdata, notaris dapat dijatuhi sanksi perdata berupa ganti rugi jika terbukti melakukan kesalahan yang menyebabkan kerugian. Akta tersebut dapat batal demi hukum jika terdapat unsur kesengajaan dari pihak penghadap, atau dapat dibatalkan melalui putusan pengadilan atas laporan pihak yang dirugikan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Safira , A., Rondonuwu, C. C. ., & Elprianty, F. M. . (2025). Tanggung Jawab Notaris Atas Keterangan Hak Waris Yang Tidak Memasukan Seluruh Ahli Waris Berdasarkan KUHPerdata. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.1453
Bagian
Articles