Analisis Yuridis Cerai Gugat Karena Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor 126/Pdt.G/2024/PA.Sda)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Permasalahan dalam rumah tangga yang tidak dapat diselesaikan sering berujung pada gugatan cerai, termasuk karena adanya kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menganalisis Putusan Nomor 126/Pdt.G/2024/PA.Sda yang menyatakan gugatan cerai tidak dapat diterima meskipun terdapat indikasi kuat adanya kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan statute approach, conceptual approach, dan case approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa majelis hakim kurang tepat menafsirkan kekerasan dalam rumah tangga hanya sebagai kekerasan fisik, padahal kekerasan psikis telah terbukti nyata. Putusan yang tidak tepat ini menimbulkan ketidakadilan bagi korban kekerasan dalam rumah tangga yang seharusnya mendapat perlindungan hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.