Kedudukan Hukum dan Hak Waris Anak Hasil Donor Sperma Menurut Hukum Islam, KUH Perdata dan Hukum Adat
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan teknologi reproduksi berbantu telah memunculkan berbagai permasalahan hukum baru, salah satunya adalah kedudukan hukum dan hak waris anak hasil donor sperma. Penelitian ini menganalisis status hukum anak hasil donor sperma menurut tiga sistem hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Hukum Islam, KUH Perdata, dan Hukum Adat. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketiga sistem hukum tersebut memberikan perlakuan yang berbeda terhadap anak hasil donor sperma, baik dalam hal kedudukan hukum maupun hak warisnya. Hukum Islam memandang anak hasil donor sperma sebagai anak zina yang hanya memiliki hubungan nasab dengan ibunya, KUH Perdata memberikan fleksibilitas dengan beberapa kemungkinan status, sedangkan Hukum Adat lebih menekankan pada kenyataan yuridis daripada biologis dalam menentukan kedudukan anak.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.