Penerapan Pidana Adat terhadap Anak sebagai Pelaku Perusakan Kekayaan Adat dan Lingkungan

Isi Artikel Utama

Ari Muhammad

Abstrak

Kekayaan Adat merupakan sesuatu kekayaan yang tidak dapat dipisahkan dari indentitas masyarakat adat sehingga harus di Jaga Kelestariannya. Kenakalan  Anak pada saat ini berpontensi merusak terhadap kekayaan adat baik pada hal yang Sakral, Budaya dan atau pun Kekayaan adat lainnya. Dalam Sistem Pertanggungjawab Pidana terhadap Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum (ABH) anak dapat di minta pertanggungjawaban dengan lebih menggunakan pendekatan Restoratif Justice dalam Penyelesaiannya. Tulisan Ini mengkaji bagaimana Penerapan Pidana Adat terhadap anak sebagai Perusakan kekayaan adat yang di tinjau dari hukum pidana adat. Hasil Kajian menunjukan bahwa Penerapan Pidana Adat terhadap anak sebagai pelaku perusakan kekayaan adat dapat di minta pertanggungjawaban sesuai dengan aturan adat dimana meraka melakukan kesalahan dan sanksi pidana adatnya tergantung nanti seperti apa yang akan di putuskan oleh ketua adat/ lembaga adat atas perbuatan menimbulkan kerusakan pada Kekayaan adat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Muhammad, A. (2025). Penerapan Pidana Adat terhadap Anak sebagai Pelaku Perusakan Kekayaan Adat dan Lingkungan. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.1652
Bagian
Articles