Pengaruh Globalisasi dan Modernisasi terhadap Eksistensi Hukum Kebudayaan Bali

Isi Artikel Utama

I Made Indrayana

Abstrak

Globalisasi memengaruhi beberapa aspek kehidupan di semua negara, seperti aspek ekonomi, budaya dan politik. Namun, globalisasi juga memberikan tantangan tersebut pada aspek kehidupan di masing-masing negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh globalisasi terhadap eksistensi hukum kebudayaan (hukum adat) Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian ini berfokus pada kajian norma-norma hukum yang berkaitan dengan hukum adat di tengah arus globalisasi. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa 1) globalisasi memiliki dampak positif dan negatif terhadap eksistensi hukum kebudayaan (hukum adat) Bali. Eksistensi hukum adat Bali tidak menjadi hambatan dalam mengikuti kemajuan yang ada karena memiliki sifat-sifat yang dapat berlaku di era globalisasi ini, seperti religius, kebersamaan, konkret, tradisional, dinamis, terbuka, sederhana dan musyawarah. Hal ini membuat hukum adat menjadi benteng dari pengaruh globalisasi. 2) Hukum kebudayaan (hukum adat) Bali memiliki kedudukan sebagai hukum secara konstitusional dan diperkuat melalui landasan yuridis serta perlindungan. Hukum Kebudayaan (Hukum Adat) Bali dilaksanakan melalui perlindungan preventif dan represif.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Indrayana, I. M. (2026). Pengaruh Globalisasi dan Modernisasi terhadap Eksistensi Hukum Kebudayaan Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.1684
Bagian
Articles