Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Terhadap Partai Aceh (Analisis Kasus Putusan Nomor : 184/PID/2017/PT,BNA
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pencemaran nama baik merupakan suatu tindakan yang di larang oleh hukum karena dapat merugikan nama baik dan kehormatan seseorang diatur dalam pasal 27 ayat 3 dan 45 ayat 3 Undang-Uundang Reepublik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang informasi transaksi elektronik, Juga terdapat pada pasal 310 ayat 1 dan 2 KUHP, tujuan penelitian ini mempelajari dan mengetahui penerapan hukum tindak pencemaran nama baik terhadap partai aceh serta pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku pencemaran nama baik. Jenis penelitian ini menggunakan yuridis normatif dengan menggunakan metode kualitatif. Dari hasil penenelitan ini yang pertama ditemukan postingan atau gambar tulisan yang dengan sengaja dkarenakan kesal dan sakit hati, kedua, dalam pertimbangan hakim mejatuhkan putusan berdasarkan fakta yang terungkap.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.