Pengawasan Market Conduct Terkait Transparansi Kredit Perbankan dalam Rangka Pelindungan Konsumen
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis pengawasan market conduct oleh OJK terhadap transparansi produk kredit perbankan dalam rangka pelindungan konsumen. Menggunakan metode yuridis empiris, penelitian menunjukkan pengaturan pengawasan telah diatur komprehensif dalam UU OJK, UU P2SK, POJK Nomor 22 Tahun 2023, dan Surat Edaran OJK. Pelaksanaan pengawasan dilakukan melalui pendekatan dual: pengawasan langsung (pemeriksaan tematik, khusus, pengamatan lapangan) dan tidak langsung (pemantauan IDR/EDR, iklan, laporan self assessment, analisis risiko). Data menunjukkan sektor perbankan memiliki pengaduan tertinggi (13.644 dari 35.939 total), mengindikasikan perlunya penguatan transparansi produk kredit untuk melindungi konsumen secara optimal.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.