Tinjauan Yuridis terhadap Delik Aduan dalam Penegakan Hukum Hak Cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas penerapan delik aduan dalam penegakan hukum hak cipta berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Sebagai bagian dari hak kekayaan intelektual, hak cipta memberikan perlindungan hukum atas karya cipta agar pencipta atau pemegang hak dapat memperoleh manfaat ekonomi maupun moral, serta mencegah pelanggaran seperti pembajakan atau penggunaan tanpa izin. Berdasarkan Pasal 120 Undang-Undang Hak Cipta, sebagian besar pelanggaran hak cipta dikategorikan sebagai delik aduan, sehingga proses penyidikan dan penuntutan hanya dapat dilakukan apabila terdapat pengaduan dari pencipta, pemegang hak cipta, atau pihak yang diberi kuasa, kecuali jika pelanggaran tersebut merugikan kepentingan umum yang diproses sebagai delik biasa. Penelitian ini deskriptif-analitis terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan delik aduan memberikan keleluasaan bagi pemilik hak untuk memilih penyelesaian perkara, baik melalui jalur litigasi maupun non-litigasi, namun penerapannya menghadapi kendala seperti pembuktian kepemilikan, lamanya proses hukum, dan potensi penyalahgunaan pencabutan pengaduan. Kesimpulannya, penerapan delik aduan pada hak cipta dapat menyeimbangkan perlindungan hak individu dengan kepentingan publik, tetapi perlu penguatan regulasi dan peningkatan kesadaran hukum untuk menciptakan penegakan yang lebih efektif dan adil.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.