Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Implikasinya terhadap Perlindungan Keluarga serta Hak Privasi

Isi Artikel Utama

devita devi

Abstrak

Penelitian ini menganalisis pembaharuan pengaturan tindak pidana perzinahan dalam Pasal 411 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 411 memperluas subjek perzinahan melalui frasa “setiap orang”, tetapi membatasi penuntutan melalui delik aduan oleh suami, istri, orang tua, atau anak. Ketentuan ini memperkuat perlindungan keluarga, namun memerlukan pedoman teknis agar tidak melanggar hak privasi dan tidak disalahgunakan dalam penegakan hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
devi, devita. (2026). Pembaharuan Pengaturan Tindak Pidana Perzinahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Implikasinya terhadap Perlindungan Keluarga serta Hak Privasi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 7(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v7i7.1806
Bagian
Articles