Kajian Yuridis Perbuatan Melanggar Hukum Yang Dilakukan Oleh Penjual Skincare Yang Iklannya Menyesatkan Berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata
Isi Artikel Utama
Abstrak
Industri kosmetik, khususnya skincare, di Indonesia berkembang pesat seiring kemajuan teknologi dan media digital. Persaingan mendorong pelaku usaha menggunakan iklan agresif, namun tidak jarang bersifat menyesatkan, seperti kasus Daviena Skincare dan Dr. Richard Lee. Praktik ini merugikan konsumen serta melanggar prinsip kejujuran. Penelitian ini bertujuan menganalisis kriteria iklan skincare menyesatkan berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata, Peraturan BPOM No. 18/2024, dan No. 32/2021, serta bentuk perlindungan hukum bagi konsumen. Dengan metode yuridis normatif, hasil penelitian menunjukkan bahwa iklan tidak sesuai fakta tergolong perbuatan melawan hukum dan melanggar ketentuan BPOM. Perlindungan hukum diberikan secara preventif melalui regulasi dan izin edar, serta represif melalui sanksi administratif, perdata, maupun pidana. Penelitian ini menegaskan pentingnya sinergi pemerintah, pelaku usaha, dan konsumen dalam menciptakan periklanan etis dan sesuai hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.