Relasi Nikah Siri dan Poligami pada Masyarakat di Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Perspektif UU Nomor 1 Tahun 1974
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tidak tercatatnya perkawinan di Indonesia merupakan persoalan yang terus mengemuka karena tidak dicatatkannya peristiwa nikah kepada Negara melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Kecenderungannya yaitu nikah siri yang kemudian tidak sedikit berujung pada poligami. Tulisan ini hendak mengungkap terjadinya poligami dengan relasi awalnya dari nikah siri dengan berbagai faktornya di kalangan masyarakat Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang. Dengan metode yuridis empiris, melihat hukum yang nyata di masyarakat. Hasilnya ada relasi kuat bahwa praktik nikah siri dilakukan karena ingin berpoligami. Jika diurai penyebabnya begitu beragam mulai faktor psikologis dan biologis, faktor ekonomi dan sosial hingga faktor karena sulitnya aturan Negara dalam berpoligami.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.