Dasar dan Implikasi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 terkait Pembatalan Perjanjian Asuransi secara Sepihak oleh Perusahaan Asuransi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 telah menyatakan bahwa norma yang terdapat dalam Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum sebagai sebuah norma yang inkonstitusional bersyarat. Berdasarkan hal tersebut, pembatalan suatu perjanjian khususnya perjanjian asuransi dinilai inkonstitusional sepanjang tidak adanya pemaknaan dalam hal dasar kesepakatan antara penanggung dan tertanggung maupun berdasarkan putusan pengadilan. Hasil penelitian ini, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 83/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa Pasal 251 KUHD bertentangan dengan prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan konsumen sebagaimana telah dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Implikasi dalam penyelesaian pembatalan perjanjian asuransi yaitu melalui kesepakatan penanggung dan tertanggung atau berdasarkan putusan pengadilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.