Analisis Yuridis Terhadap Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024

Isi Artikel Utama

Daffa Hatimurzi

Abstrak

Pemilu era reformasi mulai mengalami banyak perubahan dari pemilu yang diundur dari tahun 2002 ke 1999 karena adanya urgensi dari kekosongan eksekutif hingga pemilu 2009 yang mengalami perubahan secara sistemik pelaksanaan pemilu. Serta dengan diubah nya pemilu 2019 dan 2024 untuk dilakukan serentak. Dengan adanya dinamika tersebut justru menimbulkan konflik dan permasalahan baru dari kewenangan mahkamah konstitusi. Pengaturan tentang model baru ini memberikan ketidaksesuaian hukum antara undang undang dasar negara undang undang pemilu. Yang mana perintah dan amanat konstitusi pemilu dilakukan setiap 5 tahun sekali. Namun akan ada perpanjangan masa jabatan kepada kepala daerah hingga 2031. Tujuan penelitian untuk mengetahui dan menganalisa pergeseran peran MK dalam memutus perkara dan dampak dari pergeseran peran MK. Metode penelitian yang digunakan yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan preskriptif analisis berdassar sumber hukum primer dan sekunder. Kesimpulannya adalah pergeseran peran MK dari negative legislator menjadi positive legislator bertentangan dengan undang-undang MK dan berpotensi mengganggu hubungan antar lembaga. Sehingga berdampak pada masa jabatan kepala daerah dan adanya perpanjangan masa jabatan atau kekosongan kepemimpinan di daerah dan membuka peluang konflik keuangan dalam mengangkat pejabat sementara kepala daerah.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hatimurzi, D. (2026). Analisis Yuridis Terhadap Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.1862
Bagian
Articles