Tinjauan Yuridis terhadap Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pilkada Serentak Kabupaten Serang Tahun 2024 berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 (Studi Kasus di Bawaslu Kabupaten Serang)
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan menganalisis dasar pertimbangan majelis hakim dalam putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 serta mengkaji penegakan hukum dan kendala pengawasan dalam Pilkada Serentak Kabupaten Serang Tahun 2024 berdasarkan UU No. 10 Tahun 2016. Fokus utamanya adalah pelanggaran netralitas aparatur negara yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), disertai intervensi politik dan lemahnya koordinasi pengawasan. Menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya pelanggaran TSM yang melibatkan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat negara, namun penegakan hukum terkendala oleh terbatasnya kewenangan Bawaslu dan intervensi politik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan peran Mahkamah Konstitusi, revisi UU Pilkada, serta peningkatan sinergi pengawasan dan perlindungan hukum bagi ASN guna menjamin Pilkada yang demokratis dan akuntabel.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.