Perlindungan Hukum atas Martabat dan Privasi Perempuan dari Praktik Deepfake Pornografi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Fenomena deepfake pornografi telah menimbulkan pelanggaran serius terhadap martabat dan privasi perempuan di ruang digital. Penelitian ini mengkaji kekosongan norma dalam hukum positif Indonesia yang belum secara tegas mengatur praktik deepfake, meskipun dampaknya menimbulkan trauma psikologis, stigma sosial, dan kerugian reputasi bagi korban. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada masih parsial dan belum efektif, sehingga tidak mampu memberikan perlindungan komprehensif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi perlindungan hukum berbasis HAM, keadilan gender, serta etika digital. Kesimpulannya, diperlukan regulasi baru yang responsif teknologi untuk menjamin pemulihan korban dan menegakkan perlindungan hak-hak perempuan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.