Perlindungan Hukum atas Martabat dan Privasi Perempuan dari Praktik Deepfake Pornografi

Isi Artikel Utama

Nurhayati Chalil
Fathurrahim Fathurrahim

Abstrak

Fenomena deepfake pornografi telah menimbulkan pelanggaran serius terhadap martabat dan privasi perempuan di ruang digital. Penelitian ini mengkaji kekosongan norma dalam hukum positif Indonesia yang belum secara tegas mengatur praktik deepfake, meskipun dampaknya menimbulkan trauma psikologis, stigma sosial, dan kerugian reputasi bagi korban. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa kerangka hukum yang ada masih parsial dan belum efektif, sehingga tidak mampu memberikan perlindungan komprehensif. Oleh karena itu, penelitian ini merekomendasikan rekonstruksi perlindungan hukum berbasis HAM, keadilan gender, serta etika digital. Kesimpulannya, diperlukan regulasi baru yang responsif teknologi untuk menjamin pemulihan korban dan menegakkan perlindungan hak-hak perempuan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Chalil, N., & Fathurrahim, F. (2026). Perlindungan Hukum atas Martabat dan Privasi Perempuan dari Praktik Deepfake Pornografi. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.1969
Bagian
Articles