Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah
Isi Artikel Utama
Abstrak
Restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana narkotika di Indonesia menjadi alternatif yang lebih humanis dibandingkan dengan pendekatan retributif. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan melibatkan mediasi dan penyelesaian berbasis konsensus. Penelitian ini menganalisis penerapan restorative justice di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang diharapkan dapat memberikan keadilan substansial bagi pelaku narkotika yang berperan sebagai pengguna, bukan pengedar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ini efektif namun menghadapi tantangan dalam fasilitas rehabilitasi dan penerimaan masyarakat.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.