Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah

Isi Artikel Utama

Anisa
Vivi Nur Qalbi
Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad
Keyu Zulkarnain Arif

Abstrak

Restorative justice dalam penyelesaian tindak pidana narkotika di Indonesia menjadi alternatif yang lebih humanis dibandingkan dengan pendekatan retributif. Pendekatan ini berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat, dengan melibatkan mediasi dan penyelesaian berbasis konsensus. Penelitian ini menganalisis penerapan restorative justice di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, yang diharapkan dapat memberikan keadilan substansial bagi pelaku narkotika yang berperan sebagai pengguna, bukan pengedar. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan ini efektif namun menghadapi tantangan dalam fasilitas rehabilitasi dan penerimaan masyarakat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Anisa, Vivi Nur Qalbi, Andi Nurul Isnawidiawinarti Achmad, & Keyu Zulkarnain Arif. (2025). Penyelesaian Tindak Pidana Narkotika Melalui Restorative Justice: Studi Kasus di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2005
Bagian
Articles