Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan No. 57/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn)

Isi Artikel Utama

Mursyida Thohir
Budi

Abstrak

Penelitian ini menganalisis  dan meneliti penerapan tanggung jawab pidana terhadap anak-anak yang terlibat dalam kasus tertentu. Fokus utama dari studi ini adalah perlindungan hak-hak anak yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yang merupakan revisi dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, studi ini juga menganalisis Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 57/Pid. Sus-Anak/2024/PN Mdn, yang menerapkan prinsip hukum dan perlindungan anak dalam konteks kasus narkotika. Metodologi yang diambil dalam penelitian ini adalah normatif, dengan menelaah isi putusan hakim, regulasi yang berlaku, teori hukum, serta prinsip perlindungan anak, juga mempertimbangkan keadaan psikologis anak setelah menjalani rehabilitasi di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Kesimpulan dari penelitian ini menunjukkan bahwa pertanggungjawaban pidana anak pada kasus penyalahgunaan narkotika perlu memenuhi tiga kriteria utama, yaitu adanya elemen kesalahan (baik akibat culpa atau dolus) , kemampuan untuk mempertanggungjawabkan tindakan tersebut, dan tidak ada alasan yang bisa membebaskan dari pertanggungjawaban pidana. Proses peradilan anak tetap mengikuti ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012, sementara tindakan pidana yang dilakukan berpedoman pada sanksi dan pemidanaan yang dijelaskan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Putusan Nomor 57/Pid. Sus-Anak/2024/PN Mdn, hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan serta hukuman tambahan berupa pelatihan kerja selama 3 bulan di LPKA. Keputusan ini menunjukkan bahwa hakim menerapkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang SPPA, yang menyatakan bahwa anak yang terlibat dalam perkara hukum masih dapat dijatuhi hukuman, namun dengan prosedur khusus yang berbeda dari orang dewasa, seperti pengurangan masa hukuman, pemberian pelatihan kerja, dan penerapan pendekatan rehabilitasi dan bimbingan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Thohir, M., & Panjaitan, SH., M.Hum., D. B. S. (2025). Penerapan Sistem Peradilan Pidana Anak dalam Kasus Tindak Pidana Narkotika (Studi Putusan No. 57/Pid.Sus-Anak/2024/PN Mdn). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2033
Bagian
Articles