Kekuatan Hukum Surat Wasiat dalam Pewarisan pada Masyarakat Hukum Adat Bali

Isi Artikel Utama

Hilda Batohir
I Gusti Ayu Kartika Wijayanti Sasmita

Abstrak

Pewarisan dalam masyarakat hukum adat Bali didasarkan pada sistem patrilineal (kepurusa), di mana hak waris pada umumnya diberikan kepada keturunan laki-laki, sedangkan perempuan yang menikah keluar (ninggal kedaton) kehilangan status sebagai ahli waris. Dalam praktiknya, penggunaan surat wasiat, khususnya yang dibuat di hadapan notaris, sering digunakan untuk mengatur pembagian harta warisan kepada pihak-pihak yang menurut adat tidak lagi memiliki hak waris. Hal ini menimbulkan persoalan normatif terkait kedudukan dan kekuatan mengikat surat wasiat, mengingat substansinya kerap tidak sejalan dengan prinsip hukum adat Bali. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji secara normatif posisi surat wasiat dalam hukum waris adat Bali serta implikasinya bagi keadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat adat.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Batohir, H., & Sasmita, I. G. A. K. W. (2025). Kekuatan Hukum Surat Wasiat dalam Pewarisan pada Masyarakat Hukum Adat Bali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(3). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i3.2040
Bagian
Articles