Perlindungan Hukum bagi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang yang Dipekerjakan di Situs Judi Online di Luar Negeri
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kasus perdagangan orang yang melibatkan WNI di sektor judi online luar negeri semakin meningkat, menunjukkan urgensi perlindungan hukum yang lebih efektif. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi celah dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam implementasi UU No. 21 Tahun 2007 dan efektivitas kerja sama internasional dalam menangani kasus lintas negara. Metode yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif dengan analisis terhadap regulasi, putusan pengadilan, dan kebijakan terkait guna mengidentifikasi kelemahan mekanisme perlindungan korban. Studi ini juga menelaah peran aparat penegak hukum dan lembaga terkait dalam proses investigasi serta repatriasi korban TPPO. Hasil penelitian diharapkan dapat memberikan rekomendasi strategis untuk memperkuat sistem perlindungan hukum dan meningkatkan koordinasi antar negara dalam menghadapi kejahatan transnasional. Hasil dari penelitian ini menemukan bahwa perlindungan hukum bagi korban TPPO di judi online luar negeri dalam UU No. 21/2007 masih terkendala yurisdiksi, perbedaan hukum, dan korupsi. Implementasi kerja sama internasional belum optimal, sehingga perlindungan korban kurang efektif. Diperlukan revisi regulasi, penguatan repatriasi dan rehabilitasi, serta sistem pengawasan antikorupsi untuk memastikan keadilan bagi korban.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.