Harmonisasi Asas Legalitas Formal dengan Pengakuan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional

Isi Artikel Utama

Icha Sri Herlina
Happy Yulia Anggraeni

Abstrak

Pengesahan KUHP Nasional yang mengakui "hukum yang hidup di masyarakat" (living law) dalam Pasal 2 menciptakan antinomi norma secara langsung dengan Asas Legalitas yang diatur dalam Pasal 1. Konflik ini secara fundamental mengancam prinsip kepastian hukum bagi warga negara dan berisiko mencederai hak atas peradilan yang adil bagi terdakwa. Kebutuhan untuk menemukan solusi menjadi sangat mendesak mengingat KUHP Nasional akan berlaku efektif pada Januari 2026, yang berpotensi menimbulkan kekacauan hukum jika tanpa pedoman yang jelas. Oleh karena itu, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika tersebut dan merumuskan sebuah model harmonisasi yang dapat menjembatani kedua konsep yang bertentangan. Untuk mencapai tujuan tersebut, digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual untuk menganalisis norma hukum serta doktrin yang relevan. Penelitian ini  menemukan bahwa pengakuan hukum yang hidup di masyarakat dalam KUHP Nasional menciptakan konflik fundamental dengan Asas Legalitas yang berisiko mengikis kepastian hukum dan melanggar hak asasi manusia. Namun, harmonisasi dapat dicapai melalui model tiga pilar yang saling menguatkan, yakni penafsiran sistematis oleh hakim, penerapan kriteria materiil yang ketat sesuai undang-undang, dan adanya peraturan pelaksana untuk menjamin kepastian prosedural. Oleh karena itu, keberhasilan implementasi norma ini bergantung sepenuhnya pada sinergi ketiga pilar tersebut untuk mewujudkan cita-cita pluralisme hukum tanpa mengorbankan fondasi negara hukum modern.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Herlina, I. S., & Anggraeni, H. Y. (2026). Harmonisasi Asas Legalitas Formal dengan Pengakuan Hukum yang Hidup di Masyarakat (Living Law) dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2078
Bagian
Articles