Pertanggungjawaban Pidana Deepfake Porn Berbasis AI: Studi Perbandingan dan Implikasi Global
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji pertanggungjawaban pidana pelaku deepfake porn berbasis AI. Latar belakangnya adalah maraknya manipulasi digital seksual, sementara regulasi Indonesia masih berfokus pada pornografi umum. Dengan Rumusan masalah yang didapat bagaimana pengaturan hukum dan rekomendasi kebijakan, serta metode menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan studi perbandingan Australia dan Korea Selatan. Pembahasan menempatkan respons nasional dalam kerangka HAM internasional (ICCPR Pasal 17), instrumen kerja sama siber (Budapest Convention), dan regulasi AI global. Rekomendasi: kriminalisasi produksi, penyebaran, kepemilikan, mekanisme takedown, pelestarian bukti, serta kerja sama MLA lintas negara.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.