Penghapusan Unsur Melawan Hukum dalam Tindak Pidana Korupsi setelah Pengembalian Kerugian Keuangan Negara
Isi Artikel Utama
Abstrak
Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang memberikan dampak sistemik terhadap keuangan negara, keadilan sosial, serta integritas penyelenggaraan pemerintahan. Kejahatan ini bukan hanya merugikan secara materiil, tetapi juga menimbulkan kerusakan moral dan menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap negara hukum. Salah satu isu yang paling kontroversial dalam praktik hukum adalah mengenai relevansi pengembalian kerugian keuangan negara terhadap keberadaan unsur “melawan hukum” dalam tindak pidana korupsi. Apakah pengembalian kerugian negara dapat menghapus unsur tersebut, ataukah hanya menjadi faktor yang meringankan pidana? Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, teori hukum pidana, asas pemidanaan, doktrin akademik, serta yurisprudensi Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak dapat menghapus unsur melawan hukum karena tindak pidana korupsi merupakan delik formil yang telah sempurna pada saat perbuatan dilakukan. Pengembalian kerugian hanya dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan hukuman, bukan alasan peniadaan pidana. Dengan demikian, restitusi harus dipandang sebagai kewajiban hukum yang bersifat moral dan administratif, bukan sebagai jalan pembebasan dari tanggung jawab pidana. Diperlukan harmonisasi regulasi dan pedoman yudisial yang konsisten untuk menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh kehilangan nilai keadilan, kepastian hukum, dan efek jera. Penegakan hukum yang berintegritas menjadi pilar utama dalam membangun sistem hukum yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.