Analisis Hukum atas Tindak Pidana Penipuan Melalui Rekaman Suara Berbasis Kecerdasan Buatan (AI) dalam Perspektif Kejahatan Ekonomi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis tindak pidana penipuan menggunakan rekaman suara berbasis kecerdasan buatan (AI) dalam kerangka kejahatan ekonomi. Perkembangan teknologi AI memungkinkan pelaku meniru suara individu untuk menipu korban, sehingga menimbulkan kerugian finansial dan tantangan hukum. Studi ini menggunakan pendekatan normatif dengan analisis peraturan perundang-undangan dan kasus aktual. Hasil menunjukkan bahwa ketentuan hukum saat ini belum cukup memadai untuk menangani modus baru ini secara spesifik. Kesimpulannya, diperlukan penyempurnaan hukum pidana yang responsif terhadap perkembangan teknologi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.