Cybercrime dan Media Sosial: Analisis Hukum terhadap Tren Peningkatan Tindak Pidana di Era Digital

Isi Artikel Utama

Alejandro Morion Ruben Thomas
Happy Yulia Anggraeni

Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah menghadirkan peluang baru dalam kehidupan masyarakat, namun di saat yang sama mendorong munculnya berbagai bentuk kejahatan siber yang semakin kompleks. Kasus-kasus seperti pencurian data pribadi, penipuan daring, dan peretasan sistem berlangsung dengan pola yang sulit diprediksi karena inovasi teknologi bergerak lebih cepat daripada kemampuan regulasi untuk beradaptasi. Penelitian ini berupaya mendeskripsikan dinamika kejahatan siber melalui empat aspek utama, yaitu kerentanan regulasi, tingkat literasi digital masyarakat, efektivitas penegakan hukum, serta implikasi sosial dan psikologis terhadap korban. Dengan menggunakan metode pendekatan kepustakaan, analisis dilakukan terhadap hasil penelitian dalam lima tahun terakhir untuk memahami bagaimana kebijakan, teknologi, dan perilaku masyarakat saling memengaruhi dalam konteks keamanan digital. Hasil kajian menunjukkan bahwa lemahnya kesadaran masyarakat mengenai keamanan data, keterbatasan kapasitas teknis aparat penegak hukum, serta dampak psikologis yang berat pada korban menjadi tantangan yang perlu mendapatkan perhatian serius. Penelitian ini menegaskan bahwa strategi penanggulangan kejahatan siber membutuhkan kolaborasi multidisipliner yang menyentuh ranah hukum, teknis, dan sosial agar tercipta ekosistem digital yang lebih aman dan berkelanjutan.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Thomas, A. M. R., & Anggraeni, H. Y. . (2026). Cybercrime dan Media Sosial: Analisis Hukum terhadap Tren Peningkatan Tindak Pidana di Era Digital. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2173
Bagian
Articles