Implementasi Pembebasan Biaya Jasa Notaris bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Boyolali

Isi Artikel Utama

Agung Nugroho
Hari Purwadi
Erna Dyah Kusumawati

Abstrak

Kewajiban notaris memberikan layanan tanpa biaya bagi masyarakat tidak mampu merupakan amanat Undang-Undang Jabatan Notaris yang menegaskan fungsi sosial pejabat umum dan perluasan akses keadilan. Penelitian ini menelaah praktik pro bono di Kabupaten Boyolali melalui pendekatan yuridis empiris dengan analisis normatif dan wawancara lapangan. Hasil menunjukkan sebagian besar notaris telah memahami kewajiban tersebut, tetapi mekanisme verifikasi status warga miskin masih bervariasi. Ketidakseragaman ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan. Pengawasan Majelis Pengawas Daerah perlu diperkuat melalui standarisasi prosedur, dukungan institusional, serta peningkatan akuntabilitas agar layanan pro bono berjalan konsisten.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Nugroho, A., Purwadi, H., & Dyah Kusumawati, E. (2026). Implementasi Pembebasan Biaya Jasa Notaris bagi Masyarakat Tidak Mampu di Kabupaten Boyolali. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(12). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i12.2255
Bagian
Articles