Perceraian Akibat Tingkat Pendidikan (Studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 2054/Pdt.G/2025/PA.Tnk)

Isi Artikel Utama

Sherlychaesa Agustine

Abstrak

Tingkat pendidikan diyakini memengaruhi stabilitas rumah tangga, artinya Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, semakin besar pengetahuannya tentang kehidupan, sehingga risiko perceraian cenderung lebih rendah. Namun, pendidikan yang tinggi juga bisa menjadi jembatan terjadinya perceraian, maka dari itu penelitian ini akan melihat perkara perceraian pengadilan Nomor 2054/Pdt.G/2025/PA.Tnk tentang Cerai Talak. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendatan deskriptif, Berdasarkan aspek bentuk Putusan Nomor 2054/Pdt.G/2025/PA.Tnk telah memenuhi seluruh komponen struktural yang dipersyaratkan yang memuat identitas para pihak berperkara, kronologi perkara, amar putusan. Jenis putusannya merupakan merupakan putusan verstek. Dalam pertimbangan hakim mengabulkan permohonan pemohon dengan menjatuhkan talak Raj’i.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Agustine, S. (2026). Perceraian Akibat Tingkat Pendidikan (Studi Putusan Pengadilan Agama Tanjung Karang Nomor 2054/Pdt.G/2025/PA.Tnk). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i6.2293
Bagian
Articles