Pengaturan Penyitaan Aset Kripto sebagai Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kekosongan norma terkait penyitaan aset kripto sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun aset kripto telah diakui sebagai komoditas investasi, belum terdapat mekanisme penyitaan yang sesuai dengan karakteristik digital, sehingga menimbulkan hambatan teknis dan ketidakpastian hukum. Analisis perbandingan dengan Australia dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa kedua negara telah memiliki kerangka regulasi komprehensif yang mengintegrasikan rezim AML/KYC dan prosedur penyitaan aset digital. Studi ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi Indonesia agar adaptif terhadap perkembangan aset kripto.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.