Pengaturan Penyitaan Aset Kripto sebagai Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia

Isi Artikel Utama

Halim Hermanto
Lolita Fitriyana
Lolita Fitriyana

Abstrak

Penelitian ini mengkaji kekosongan norma terkait penyitaan aset kripto sebagai hasil tindak pidana pencucian uang dalam sistem hukum Indonesia. Meskipun aset kripto telah diakui sebagai komoditas investasi, belum terdapat mekanisme penyitaan yang sesuai dengan karakteristik digital, sehingga menimbulkan hambatan teknis dan ketidakpastian hukum. Analisis perbandingan dengan Australia dan Amerika Serikat menunjukkan bahwa kedua negara telah memiliki kerangka regulasi komprehensif yang mengintegrasikan rezim AML/KYC dan prosedur penyitaan aset digital. Studi ini menegaskan pentingnya pembaruan regulasi Indonesia agar adaptif terhadap perkembangan aset kripto.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Hermanto, H., Fitriyana, L., & Fitriyana, L. (2026). Pengaturan Penyitaan Aset Kripto sebagai Hasil Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2335
Bagian
Articles
Biografi Penulis

Lolita Fitriyana, Universitas Negeri Surabaya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya 

Lolita Fitriyana, Universitas Negeri Surabaya

Dosen Fakultas Hukum Universitas Negeri Surabaya