Analisis Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tambang Timah Terhadap Kerugian Kerusakan Lingkungan (Studi: di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung)

Isi Artikel Utama

Alpian Akbar
Yandi Yandi
Cik Marhayani

Abstrak

Kegiatan pertambangan timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan kontribusi besar terhadap perekonomian daerah, namun juga menimbulkan dampak serius berupa kerusakan lingkungan. Permasalahan utama yang muncul adalah lemahnya pelaksanaan kewajiban reklamasi pasca tambang oleh perusahaan tambang timah, meskipun telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk tanggung jawab hukum perusahaan tambang timah terhadap kewajiban reklamasi lahan pasca tambang menurut sistem hukum korporasi Indonesia, serta akibat hukum bagi perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tersebut dalam konteks tanggung jawab bisnis berkelanjutan.


Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, dengan pendekatan hukum bisnis dan hukum lingkungan, yang didukung oleh analisis terhadap peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan hasil studi literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum perusahaan tambang timah mencakup kewajiban administratif, perdata, dan pidana atas kelalaian dalam pelaksanaan reklamasi. Secara normatif, pelaksanaan reklamasi merupakan bentuk penerapan prinsip corporate liability, strict liability, serta implementasi Corporate Social and Environmental Responsibility (CSER) dan Good Corporate Governance (GCG) dalam hukum korporasi. Namun secara empiris, pelaksanaan kewajiban tersebut masih lemah akibat kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, sehingga menimbulkan kesenjangan antara norma hukum dan praktik di lapangan.


Penelitian ini menegaskan bahwa pelaksanaan kewajiban reklamasi bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga merupakan tanggung jawab moral dan sosial korporasi dalam rangka mewujudkan bisnis pertambangan yang berkelanjutan, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan.


 

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Akbar, A., Yandi, Y., & Marhayani, C. (2025). Analisis Tanggung Jawab Hukum Perusahaan Tambang Timah Terhadap Kerugian Kerusakan Lingkungan (Studi: di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung). Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(11). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i11.2363
Bagian
Articles