Kriminalisasi Sengketa Kontrak Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 358 K/Pid/2020

Isi Artikel Utama

Aditya Pores Barus
Andreas Teguh Parluhutan Sianipar
Jamalum Sinambela

Abstrak

Kriminalisasi sengketa kontrak merupakan fenomena yang kerap terjadi dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, di mana wanprestasi dalam hubungan perjanjian keperdataan sering ditarik ke ranah pidana dengan konstruksi tindak pidana penipuan. Padahal, secara konseptual wanprestasi dan penipuan memiliki perbedaan mendasar, khususnya pada unsur niat jahat (mens rea) sejak awal perjanjian. Ketidakjelasan batas antara ranah perdata dan pidana berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum serta penggunaan hukum pidana secara berlebihan dalam penyelesaian sengketa privat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perbedaan konseptual antara wanprestasi dan tindak pidana penipuan dalam praktik peradilan serta mengkaji pertimbangan hukum Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam Putusan Nomor 358 K/Pid/2020 beserta implikasinya terhadap kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa kontrak di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, doktrin, dan studi kasus putusan pengadilan. Analisis dilakukan secara kualitatif dengan metode berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa wanprestasi merupakan pelanggaran perjanjian yang penyelesaiannya berada dalam ranah perdata, sedangkan penipuan mensyaratkan adanya niat jahat sejak awal perjanjian. Putusan Nomor 358 K/Pid/2020 menegaskan bahwa kegagalan pelaksanaan kontrak tanpa adanya niat menipu sejak awal tidak dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana, melainkan wanprestasi. Putusan tersebut memperkuat asas ultimum remedium dan menolak praktik kriminalisasi sengketa kontrak. Simpulan penelitian ini adalah bahwa pembedaan tegas antara wanprestasi dan penipuan penting untuk menjamin kepastian hukum dan mencegah penggunaan hukum pidana secara berlebihan dalam sengketa keperdataan. Putusan Mahkamah Agung tersebut memberikan pedoman yurisprudensial bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam mengkualifikasikan sengketa kontraktual sesuai dengan karakter hukumnya.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Barus, A. P., Andreas Teguh Parluhutan Sianipar, & Jamalum Sinambela. (2026). Kriminalisasi Sengketa Kontrak Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Agung Nomor 358 K/Pid/2020. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(4). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i4.2366
Bagian
Articles