Kedudukan Advokat dalam Penanganan Tindak Pidana Ringan secara Non-Litigasi dan Litigasi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kedudukan advokat dalam penanganan perkara tindak pidana ringan, baik ditempuh melalui jalur litigasi maupun non-litigasi. Advokat dalam tugasnya untuk menganalisis,kewenangan,dan tanggung jawab dalam memberikan bantuan hukum pada perkara tindak pidana ringan sering kali dipandang sebelah mata namun tetap memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang membutuhkan. Bahwa dalam penanganan secara non-litigasi, advokat berperan sebagai mediator, konsultan hukum, dan fasilitator penyelesaian sengketa di luar pengadilan untuk mencapai kesepakatan damai yang adil bagi kedua belah pihak. Sedangkan dalam litigasi, advokat memiliki kedudukan sebagai kuasa hukum yang mewakili dan membela kepentingan klien di hadapan pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, kedudukan advokat dalam perkara tindak pidana ringan tetap memiliki signifikansi tinggi, baik dalam upaya penyelesaian damai maupun dalam proses peradilan, guna menjamin terpenuhinya hak-hak hukum warga negara serta tercapainya keadilan substantif.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.