Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi yang Melampaui Batas Kewenangan dalam Putusan Nomor 124/PUU-XXIII/2025 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal

Isi Artikel Utama

Rezki Amalia
Ahmad Rustan
Nur Nashriyani Jufri

Abstrak

Penelitian ini menganalisis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PUU-XXIII/2025 yang membagi penyelenggaraan pemilu menjadi pemilu nasional dan pemilu lokal. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan 2 (dua) pendekatan yakni pendekatan perundang undangan dan pendekatan kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan tersebut tidak hanya menafsirkan ketentuan konstitusi, tetapi juga membawa dampak substantif yang mengubah siklus pemilu serta berpotensi bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945 mengenai pemilu serentak. Dibandingkan dengan Putusan 135/PUU-XXII/2024, Putusan 124 lebih jauh memperluas substansi hingga menyerupai legislasi yudisial. Penelitian ini menegaskan perlunya pembatasan kewenangan MK dan penguatan mekanisme checks and balances untuk mencegah ultra petita dan menjaga legitimasi demokrasi. Rekomendasi diarahkan pada pembaruan kebijakan pemilu yang konsisten dengan asas LUBER JURDIL serta menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Amalia, R., Rustan, A., & Nashriyani Jufri, N. (2026). Analisis Putusan Mahkamah Konstitusi yang Melampaui Batas Kewenangan dalam Putusan Nomor 124/PUU-XXIII/2025 tentang Pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(8). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i8.2493
Bagian
Articles