Akibat Hukum Keterangan Palsu oleh Notaris dalam Akta Otentik: Analisis Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 15 UUJN

Isi Artikel Utama

Leonardo Leonardo
Muhammad Wijdanul Akmal
Miftahul Khoiri Nuh
Christian Yogi Setyawan

Abstrak

Penelitian ini menganalisis akibat hukum keterangan palsu notaris dalam akta otentik berdasarkan Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Pasal 15 UUJN. Terdapat celah antara de jure peran notaris sebagai pejabat umum dan de facto keterlibatannya dalam pemalsuan. Melalui metode yuridis normatif, ditemukan bahwa Pasal 394 KUHP mengancam penjara hingga 7 tahun atas kesengajaan memalsukan akta. Kendati pengadilan melindungi itikad baik pihak ketiga, pertanggungjawaban notaris sering terhambat lemahnya koordinasi lembaga. Disarankan penyusunan MoU operasional antara Majelis Pengawas Notaris dan Kepolisian serta adopsi verifikasi biometrik terintegrasi guna kepastian hukum.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Leonardo, L., Akmal, M. W., Nuh, M. K. ., & Setyawan, C. Y. . (2026). Akibat Hukum Keterangan Palsu oleh Notaris dalam Akta Otentik: Analisis Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 15 UUJN. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2549
Bagian
Articles