Akibat Hukum Keterangan Palsu oleh Notaris dalam Akta Otentik: Analisis Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 dan Pasal 15 UUJN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis akibat hukum keterangan palsu notaris dalam akta otentik berdasarkan Pasal 394 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) dan Pasal 15 UUJN. Terdapat celah antara de jure peran notaris sebagai pejabat umum dan de facto keterlibatannya dalam pemalsuan. Melalui metode yuridis normatif, ditemukan bahwa Pasal 394 KUHP mengancam penjara hingga 7 tahun atas kesengajaan memalsukan akta. Kendati pengadilan melindungi itikad baik pihak ketiga, pertanggungjawaban notaris sering terhambat lemahnya koordinasi lembaga. Disarankan penyusunan MoU operasional antara Majelis Pengawas Notaris dan Kepolisian serta adopsi verifikasi biometrik terintegrasi guna kepastian hukum.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.