Faktor Pendorong Penyalahgunaan Narkotika di Wilayah Hukum Kepolisian Resor Sukoharjo: Kajian Kriminologi
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Sukoharjo menunjukkan tren peningkatan yang dipengaruhi oleh faktor struktural, sosial, dan individual yang semakin kompleks. Penelitian ini bertujuan menganalisis karakteristik dan pola penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Kepolisian Resor Sukoharjo serta mengidentifikasi faktor-faktor kriminologis yang menjadi pemicu maraknya tindak pidana tersebut. Berdasarkan temuan lapangan dan kajian normatif, penyalahgunaan narkoba banyak dilakukan oleh kelompok usia produktif, terutama 17–35 tahun, dengan jenis narkotika yang paling umum meliputi sabu, tembakau sintetis, dan ganja. Pola distribusi yang berkembang menunjukkan penggunaan aplikasi digital, sistem “tempel”, dan jaringan antarwilayah sehingga memperkuat sifat terorganisir kejahatan ini. Dari perspektif kriminologi, peningkatan kasus dipengaruhi oleh lemahnya kontrol keluarga, pengaruh teman sebaya, tekanan ekonomi, urbanisasi, dan menurunnya kontrol sosial tradisional. Lingkungan industri dan tingginya mobilitas penduduk juga mempermudah masuknya jaringan peredaran gelap. Secara normatif, Undang-Undang Nomor
35 Tahun 2009 tentang Narkotika menjadi dasar penindakan sekaligus penguatan pendekatan rehabilitatif bagi pengguna.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.