Implementasi Memorandum Of Understanding Antara Indonesia dan UNHCR dalam Perlindungan Pengungsi Asing di Indonesia: Suatu Analisis Normatif dalam Perspektif Hukum Perjanjian Internasional.
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis kedudukan hukum dan implementasi dari MoU dalam praktik penanganan pengungsi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara formil, MoU bukanlah perjanjian (treaty) yang mengikat menurut Convention on the Law of Treaties 1969 dan Undang-Undang No. 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Secara materiil, implementasi MoU gagal mentransformasikan komitmen perlindungan HAM. Hal ini ditandai oleh ketidakpastian status, penampungan yang tidak memadai, dan dominasi paradigma keamanan imigrasi. Hasil akhir penelitian ini menunjukkan MoU merupakan pilihan kebijakan yang disengaja namun rapuh, sehingga diperlukan penguatan melalui regulasi nasional yang lebih komprehensif untuk memastikan perlindungan HAM pengungsi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.