Perlindungan Hukum terhadap Konsumen yang Mendapatkan Iklan Menyesatkan yang Beredar di Platform Digital Media Sosial Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 659 K/Pdt.Sus/2012
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini menganalisis bentuk pertanggungjawaban pelaku usaha, perlindungan hukum bagi konsumen dan tanggung jawab penyedia platform digital terkait peredaran iklan menyesatkan di media sosial. Penyebaran iklan menyesatkan dalam perlindungan konsumen menciptkan ketidakseimbangan antara pelaku usaha maupun consume, sehingga menempatkan konsumen pada posisi yang dirugikan. Meskipun Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri terkait iklan dan platform digital telah menegaskan hak konsumen atas informasi yang jujur, benar maupun jelas, serta kewajiban pelaku usaha dan pengiklan agar tidak memberikan informasi yang menyesatkan, dalam praktiknya pelaku usaha tidak transparan dalam menyampaikan informasi produknya yang merugikan konsumen. Penelitian ini mengadopsi metode hukum normatif dengan pendekatan perundangan. Temuan utamanya ini menunjukkan bahwasanya penyebaran iklan menyesatkan mengaburkan makna perlindungan konsumen dan menimbulkan kerugian nyata bagi konsumen. Sehingga, dibutuhkannya penguatan regulasi maupun mekanisme pengawasan yang lebih tegas terhadap pelaku usaha maupun penyedia platform digital. Penegakan hukum harus diarahkan pada pemberian sanksi yang efektif agar menimbulkan efek jera, sekaligus menjamin adanya akses ganti rugi yang cepat bagi konsumen sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.