Penggelapan Dana Nasabah Melalui Pemindahbukuan Nominal Kecil: Kajian Normatif Atas Pelaku, Penyertaan, dan Pertanggungjawaban Perbankan
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini membahas pertanggungjawaban pidana pegawai bank yang menyalahgunakan kewenangan dengan memindahbukukan dana nasabah dalam nominal kecil, termasuk potensi keterlibatan pihak lain di lingkungan internal bank. Penelitian dilakukan menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil analisis menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tetap dikualifikasikan sebagai penggelapan dalam jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terlepas dari besaran kerugian, serta dapat melibatkan penyertaan melalui pembagian peran atau pembiaran. Oleh karena itu, diperlukan penguatan pengendalian internal, audit rutin, dan pembatasan kewenangan transaksi.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.