Batasan Kelalaian sebagai Unsur Kesalahan dalam Tindak Pidana Lalu Lintas

Isi Artikel Utama

Munzirin Rin

Abstrak

Artikel ini mengkaji batasan yuridis kelalaian (culpa) sebagai unsur kesalahan dalam tindak pidana lalu lintas di Indonesia. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus ini menunjukkan bahwa penentuan kelalaian tidak cukup didasarkan pada akibat yang timbul, melainkan harus mempertimbangkan kewajiban hukum untuk bersikap hati-hati, kemampuan objektif pelaku dalam memperkirakan akibat, serta adanya hubungan kausal dengan peristiwa. Ketidakjelasan batasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pemidanaan yang tidak proporsional. Oleh karena itu, diperlukan penerapan batasan yuridis kelalaian secara konsisten agar hukum pidana lalu lintas tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Rin, M. (2026). Batasan Kelalaian sebagai Unsur Kesalahan dalam Tindak Pidana Lalu Lintas. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(7). https://doi.org/10.56370/jhlg.v6i7.2987
Bagian
Articles