Batasan Kelalaian sebagai Unsur Kesalahan dalam Tindak Pidana Lalu Lintas
Isi Artikel Utama
Abstrak
Artikel ini mengkaji batasan yuridis kelalaian (culpa) sebagai unsur kesalahan dalam tindak pidana lalu lintas di Indonesia. Penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus ini menunjukkan bahwa penentuan kelalaian tidak cukup didasarkan pada akibat yang timbul, melainkan harus mempertimbangkan kewajiban hukum untuk bersikap hati-hati, kemampuan objektif pelaku dalam memperkirakan akibat, serta adanya hubungan kausal dengan peristiwa. Ketidakjelasan batasan tersebut berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan pemidanaan yang tidak proporsional. Oleh karena itu, diperlukan penerapan batasan yuridis kelalaian secara konsisten agar hukum pidana lalu lintas tetap ditempatkan sebagai ultimum remedium.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.