Analisis Strategi Mediasi Hakim Bersertifikat dan Non-sertifikat: Studi Kasus Pengadilan Negeri Bangil
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penyelesaian sengketa tidak selalu melalui litigasi, melainkan dapat ditempuh dengan mediasi yang memiliki dasar hukum Perma Nomor 1 Tahun 2016. Mediasi diharapkan menghasilkan win-win solution, namun praktik di lapangan menunjukkan ketimpangan antara hakim bersertifikat mediator dan non-sertifikat. Penelitian ini menemukan perbedaan strategi: hakim bersertifikat cenderung menggunakan pendekatan kolaboratif, sedangkan hakim non-sertifikat lebih berorientasi pada positivisme sehingga mendorong litigasi. Kesimpulannya, sertifikasi mediator berpengaruh terhadap efektivitas mediasi, menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi hakim untuk memperkuat peran mediasi dalam sistem peradilan.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.