Upaya Diplomasi Perlindungan Berbasis Keamanan Manusia oleh BP3MI Jawa Timur dalam Repatriasi Jenazah Pekerja Migran Indonesia dari Malaysia Tahun 2024
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini mengkaji kekosongan hukum dalam repatriasi jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari Malaysia tahun 2024 dan praktik diplomasi perlindungan oleh BP3MI Jawa Timur. Metode yuridis-empiris memadukan analisis Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 dengan studi kasus 101 repatriasi jenazah PMI Jawa Timur. Hasil penelitian menemukan tidak adanya Nota Kesepahaman bilateral khusus tentang repatriasi jenazah, kekaburan dasar hukum pembiayaan PMI non-prosedural dan beban biaya sekitar dua puluh juta rupiah per kasus. Penelitian merekomendasikan tiga langkah operasional: pembentukan MoU bilateral dengan klausul khusus jenazah, revisi Pasal 27 UU 18/2017 dan pembentukan dana darurat lintas-status PMI.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.