Multitafsir Pasal 218 dan 219 KUHP dalam Tindak Pidana Penghinaan Presiden
Isi Artikel Utama
Abstrak
Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 menghidupkan kembali delik penghinaan Presiden melalui Pasal 218 dan 219 KUHP. Penelitian ini menganalisis perbedaan konstruksi norma kedua pasal serta implikasinya terhadap kepastian hukum dan kebebasan berpendapat. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil menunjukkan Pasal 218 menitikberatkan substansi penghinaan dengan pengecualian kepentingan umum, sedangkan Pasal 219 menekankan aspek penyebaran tanpa batasan jelas unsur kesengajaan. Kondisi ini berpotensi menimbulkan multitafsir dan kriminalisasi kritik, sehingga diperlukan pedoman penafsiran yudisial yang menegaskan unsur niat dan penerapan proporsional.
Rincian Artikel

Artikel ini berlisensiCreative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.